GENIUS Act 2025: Regulasi Stablecoin, Tapi Sarat Kontroversi

GENIUS Act 2025

GENIUS Act 2025: Masa Depan Stablecoin di Ujung Tangan Senat AS

 WagonNews – Pada 17 Mei 2025, industri kripto global memusatkan perhatian ke Washington. Senat AS tengah menggodok Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act—disingkat GENIUS Act 2025 Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi tonggak baru dalam pengaturan stablecoin di Amerika Serikat.

Stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dikaitkan langsung dengan mata uang fiat, terutama dolar AS. Popularitasnya melonjak karena dianggap stabil dan cocok untuk transaksi sehari-hari di dunia kripto.

GENIUS Act 2025: Aturan Baru yang Menata Pasar

GENIUS Act 2025

GENIUS Act memperkenalkan serangkaian aturan ketat bagi penerbit stablecoin. Tujuan utamanya adalah memastikan kestabilan nilai, transparansi operasional, dan perlindungan bagi konsumen.

Poin utama RUU ini mencakup:

  • Stablecoin wajib didukung 100% oleh aset yang likuid dan aman seperti obligasi negara.
  • Penerbit harus menyimpan dana cadangan di lembaga terpercaya, bukan di rekening biasa.
  • Penerbit juga wajib tunduk pada aturan Anti-Money Laundering (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme.

RUU ini juga mewajibkan audit berkala dan transparansi laporan keuangan. Dengan demikian, pengguna bisa yakin bahwa stablecoin yang mereka pegang benar-benar dapat diuangkan kapan pun.

GENIUS Act 2025: Pro dan Kontra di Kalangan Legislator

Banyak pihak menilai GENIUS Act sebagai langkah maju. Dukungan bipartisan di Kongres menunjukkan bahwa isu regulasi stablecoin dianggap penting, terlepas dari partai politik.

Namun, sejumlah kritik juga mencuat. Salah satunya datang dari sektor teknologi dan komunitas Web3. Mereka khawatir regulasi ini akan menghambat inovasi dan membebani pemain kecil. Beberapa ketentuan, seperti kewajiban modal tinggi, dianggap menguntungkan institusi besar dan membatasi kompetitor baru.

Lebih lanjut, kontroversi muncul akibat dugaan konflik kepentingan. Keterlibatan mantan Presiden Donald Trump dalam proyek stablecoin “USD1”, melalui perusahaan keluarganya World Liberty Financial, memicu perdebatan. Beberapa anggota Kongres mempertanyakan apakah peran Trump sebagai tokoh politik seharusnya dibatasi dalam proyek keuangan seperti ini.

Dampaknya pada Industri Kripto

Jika disahkan, GENIUS Act bisa menjadi standar baru bagi negara lain dalam mengatur stablecoin. Dunia telah lama menanti kerangka hukum yang jelas untuk sektor ini.

Pasar menyambut positif kabar ini. Harga beberapa stablecoin utama tetap stabil dan volume transaksi meningkat. Investor institusional yang sebelumnya ragu mulai mempertimbangkan masuk lebih dalam ke sektor stablecoin.

Regulasi ini juga bisa memperkuat dominasi dolar AS di ranah digital. Stablecoin yang patuh pada hukum bisa menjadi alat pembayaran lintas negara yang aman dan efisien. Ini bisa mengurangi ketergantungan negara lain pada mata uang alternatif atau sistem pembayaran yang tidak diawasi.

Tantangan Implementasi

Meski terlihat menjanjikan, tantangan tetap besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan ini tidak membunuh inovasi. Pelaku kecil di sektor kripto harus diberi ruang untuk berkompetisi secara sehat.

Ada pula kekhawatiran bahwa stablecoin non-AS bisa menghindar dari yurisdiksi ini. Hal itu justru bisa mendorong peralihan ke platform yang kurang transparan dan berisiko lebih tinggi bagi pengguna global.

Penutup

GENIUS Act adalah sinyal kuat bahwa era “liar” stablecoin akan segera berakhir. Regulasi yang jelas dan ketat memang dibutuhkan untuk menjaga kestabilan pasar. Namun, transparansi dalam proses legislasi dan inklusivitas bagi pelaku industri juga sama pentingnya.

Jika dikelola dengan bijak, RUU ini bisa menjembatani dunia tradisional dan dunia kripto secara adil. Dan lebih dari itu, memperkuat posisi dolar AS dalam ekonomi digital global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *